TAJUKNASIONAL.COM Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjatuhkan tindakan kedinasan terhadap seorang kepala sekolah dan guru di salah satu SD di Kecamatan Kedungwuni.
Keduanya ditindak setelah rekaman CCTV berdurasi 21 detik yang diduga memperlihatkan tindakan tidak pantas di lingkungan sekolah beredar di publik.
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Kholid mengatakan, pihaknya menerima rekaman tersebut pada awal Agustus 2026.
Dinas kemudian melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi sebelum mengambil tindakan terhadap kedua aparatur pendidikan tersebut.
“Begitu sudah kami pastikan kebenaran video tersebut, langsung kami eksekusi dan kami tangani secara kedinasan atau kepegawaian,” ujar Kholid, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Kholid, kepala sekolah tersebut telah dicopot dari jabatannya dan kini berstatus nonjob di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, guru perempuan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dipindahkan ke sekolah lain.
Dindikbud masih menunggu keputusan pimpinan terkait sanksi lanjutan bagi kedua aparatur tersebut.
“Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan atau Plt Bupati, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya,” katanya.
