Motif tersebut terungkap saat polisi menelusuri jejak peredaran konten melalui grup tertutup di media sosial.
Calon anggota grup diwajibkan membayar sekitar Rp150 ribu untuk bergabung dan mengakses konten eksklusif, menghasilkan sekitar Rp19 juta sebelum penangkapan.
Kasus ini menjerat keduanya dengan Pasal 407 KUHP tentang pornografi, mencakup produksi, penyebaran, dan penjualan konten semacam itu.
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini MR dan MA ditahan di Lapas Pondok Rajeg, sebagai bagian dari proses hukum yang berlanjut.
Kepolisian meminta publik tetap waspada terhadap konten yang disebarkan melalui jalur tertutup dan menekankan bahwa kejahatan digital semacam ini tidak hanya merugikan korban secara moral, tetapi juga merugikan negara melalui aktivitas ekonomi ilegal yang tersembunyi di balik layar media sosial.
Baca juga: Diduga Gelar Pesta LGBT di Kelab Malam, Polres Jaksel Periksa 5 Saksi
Para pakar menekankan perlunya edukasi digital dan peningkatan literasi mengenai risiko bergabung dalam jaringan konten berbayar secara online.

