Ketentuan mengenai Pansus diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Pembentukan Pansus dilakukan melalui rapat paripurna DPR. Jumlah anggotanya paling banyak 30 orang dengan komposisi yang mempertimbangkan perimbangan jumlah anggota fraksi.
Dukungan PDIP dan usulan PKB menunjukkan adanya dorongan dari anggota DPR untuk mendalami persoalan tersebut. Namun, dukungan politik terhadap gagasan Pansus belum berarti pembentukannya telah disahkan secara resmi oleh DPR.
