Dalam proses itu, KPK menduga terjadi tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi mengapresiasi pihak-pihak yang bersikap kooperatif dengan menyerahkan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut dia, langkah itu mendukung proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Penyitaan uang tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara pengurusan HGB tersebut.

