[Viral] Kembali Ditangkap Ketiga Kali, KPK Siapkan Pemberatan Hukuman untuk Fahd A Rafiq dalam Kasus Suap HGB

Menurut Taufik, status sebagai residivis dapat memengaruhi beratnya hukuman apabila unsur pengulangan tindak pidana atau recidive terpenuhi. Namun, keputusan mengenai tuntutan pidana nantinya menjadi ranah penuntut umum.

“Secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana,” ujarnya.

KPK juga masih mendalami peran Fahd dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Selain Fahd, mereka adalah Arif Sugiyanto, Erwin, Muhammad Fakhry, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga memiliki kedekatan atau menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca juga: Fahd Arafiq Kena OTT KPK! Kasus Apa yang Menjeratnya?

Seluruh tersangka telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 4 Oktober 2026.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini