[Viral] Kejati DIY Bongkar Modus Korupsi Tanah Kas Desa, Lurah Condongcatur Jadi Tersangka

Sementara itu, nilai kerugian negara mengacu pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan Persil 88 yang berada di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Lahan tersebut diduga disewakan tanpa melalui prosedur dan perizinan yang semestinya.

Kejati DIY menyatakan penetapan status tersangka terhadap K dan RCS dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, baik dari hasil pemeriksaan saksi maupun dokumen pendukung.

Berdasarkan bukti tersebut, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2026.

Baca juga: [Viral] Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta memastikan seluruh kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan aset desa tersebut.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini