[Viral] Kejati DIY Bongkar Modus Korupsi Tanah Kas Desa, Lurah Condongcatur Jadi Tersangka

TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mengungkap dugaan penyalahgunaan tanah kas desa yang menyeret Lurah Condongcatur berinisial RCS dan mantan Jagabaya Condongcatur berinisial K.

Keduanya diduga menyewakan tanah kas desa secara ilegal untuk pembangunan sebuah indekos berkapasitas sekitar 30 kamar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Langgeng, bangunan indekos yang berdiri di atas lahan kas desa itu saat ini masih beroperasi dan tetap dihuni oleh para penyewa.

Kejaksaan memutuskan belum melakukan pengosongan bangunan karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap penghuni yang dinilai sebagai pihak beritikad baik.

“Untuk sementara bangunan masih digunakan sesuai fungsinya karena para penghuni dianggap tidak terlibat dalam perkara ini,” ujar Langgeng, Rabu (1/7/2026).

Baca juga: Buron Kakap Kasus Pertamina Terdeteksi di ASEAN, Kejagung Siapkan Langkah Ekstradisi

Penyidik juga masih mendalami besaran keuntungan pribadi yang diperoleh kedua tersangka dari praktik penyewaan tanah kas desa tersebut.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini