[Viral] Kejagung Ungkap Dugaan Aliran Dana Miliaran dari Mitra MBG, Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Sejumlah proyek disebut tengah didalami untuk mengetahui besaran kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat.

Atas temuan tersebut, Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru dan langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Perkembangan kasus ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN.

Dadan Hindayana bersama dua wakil kepala badan dicopot dari jabatannya setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut selama sekitar satu setengah tahun terakhir.

Baca juga: Skandal Tata Kelola MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Ditahan Kejagung

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman terhadap aliran dana, mekanisme penunjukan mitra, serta pelaksanaan berbagai proyek dalam program MBG.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini