Penggeledahan pada 3 Juni 2026 juga dilakukan secara bersamaan di tiga lokasi.
Dua lokasi lainnya merupakan kediaman pihak yang dalam perkembangan penyidikan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Kejagung menyebut penggeledahan serentak merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mencegah pihak-pihak terkait berkomunikasi atau berkoordinasi guna menghilangkan maupun memindahkan barang bukti.
“Pelaksanaan secara bersamaan diperlukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya komunikasi, koordinasi, atau tindakan lain antara pihak yang dapat mengakibatkan penghilangan, pemindahan, penyembunyian, perubahan, maupun perusakan barang bukti,” kata Kejagung.
Dalam sidang tersebut, Kejagung juga menegaskan Lodewyk telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik disebut telah memulai penyelidikan pada 25 Mei 2026 dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.
Kejagung menyatakan penetapan tersangka Lodewyk didasarkan pada empat alat bukti yang sah.
Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Sementara itu, praperadilan yang diajukan Lodewyk kali ini mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penyitaan dalam perkara tersebut.
