Perwakilan korban mengungkapkan pembatalan mendadak tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga meninggalkan beban psikologis bagi para jemaah dan keluarga mereka.
Penyidik saat ini telah mengidentifikasi sedikitnya 1.479 korban yang gagal berangkat.
Namun jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah dan berpotensi mencapai sekitar 3.000 orang. Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp95,22 miliar.
Di tengah penyidikan, muncul pula dugaan pencucian uang yang diduga terkait pengelolaan dana jemaah.
Kecurigaan ini muncul setelah sejumlah calon jemaah masih melakukan pelunasan pada akhir Mei 2026, namun beberapa hari kemudian perusahaan mengaku tidak lagi memiliki dana operasional.
Untuk mengusut dugaan tersebut, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan PPATK guna menelusuri pergerakan dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Baca juga: Diduga Terlibat dalam TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Kembali Periksa Adik Pengacara Sekjen PDIP
Penyidik juga telah memblokir sejumlah rekening perusahaan dan rekening pribadi tersangka sebagai bagian dari upaya pengamanan aset serta pemulihan kerugian korban.
