Gugatan class action ini menuding Meta dapat mengakses hampir seluruh komunikasi pengguna WhatsApp melalui sistem internal perusahaan, termasuk pesan yang telah dihapus.
Para penggugat mengklaim adanya potensi karyawan Meta untuk memperoleh akses ke pesan pengguna berdasarkan nomor User ID.
Namun, Meta membantah semua tudingan tersebut. Juru bicara WhatsApp, Andy Stone, menegaskan bahwa klaim keamanan chat tidak dienkripsi adalah tidak benar.
Head of WhatsApp, Will Cathcart, juga menyatakan bahwa sistem end-to-end encryption menjaga pesan tetap aman karena kunci enkripsi tersimpan di ponsel pengguna, sehingga WhatsApp tidak dapat membukanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan media sosial, sekaligus memicu perdebatan soal keamanan platform perpesanan.
Baca juga: Terobosan Baru, WhatsApp Sekarang Bisa Bikin Status di Desktop dan WhatsApp Web
Sementara gugatan tengah berjalan di Pengadilan Distrik AS, baik Musk maupun Durov tampak memanfaatkan momentum ini untuk menyoroti alternatif komunikasi yang lebih aman bagi pengguna.
