TAJUYKNASIONAL.COM Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, menyoroti belum jelasnya mandat pengelolaan data nasional dalam pembahasan pengawasan administrasi kependudukan.
Ia menilai hingga saat ini masih terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi yang berpotensi menghambat integrasi data secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri, termasuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dalam forum tersebut, Dede menekankan pentingnya penegasan posisi kelembagaan agar tidak terjadi dualisme peran dalam pengelolaan data.
Menurutnya, tanpa kejelasan mandat, upaya integrasi data nasional hanya akan berjalan parsial di masing-masing lembaga.
Ia menegaskan perlunya kesepakatan bersama pemerintah terkait siapa yang memegang otoritas utama dalam pengelolaan data kependudukan.
Dede juga menyoroti pentingnya konsep interoperabilitas, yakni kemampuan sistem antarinstansi untuk saling terhubung dan berbagi data secara efisien.
Dalam hal ini, Kemendagri melalui Dukcapil diharapkan menjadi pusat data yang kredibel, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital berperan dalam distribusi serta infrastruktur pemanfaatan data.
