TAJUKNASIONAL.COM Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menetapkan tersangka dalam kasus ledakan dahsyat yang terjadi di Perumahan Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Senin (20/7/2026).
Ledakan tersebut menewaskan tiga orang dan menyebabkan sejumlah bangunan serta kendaraan mengalami kerusakan parah.
Kepastian mengenai penetapan tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis pada Kamis (19/8/2026).
Namun, polisi belum mengungkap identitas maupun jumlah tersangka yang telah ditetapkan.
“Benar, sudah ada tersangka,” ujar Adrian.
Ia mengatakan, informasi lebih lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan melalui konferensi pers setelah rangkaian penyidikan selesai.
Baca juga: Fakta Granat Aktif Ditemukan di Lokasi Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak
Polisi juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan insiden yang menimbulkan korban jiwa tersebut.
