TAJUKNASIONAL.COM Fraksi Demokrat–Perindo di DPRD DKI Jakarta menyoroti kondisi lingkungan hidup di Ibu Kota yang dinilai semakin tertekan.
Sorotan tersebut disampaikan dalam pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Ketua Fraksi Demokrat–Perindo, Ali Muhammad Johan, menilai keberadaan Raperda RPPLH sangat penting karena akan menjadi pedoman pembangunan Jakarta dalam jangka panjang hingga 30 tahun ke depan.
Menurutnya, dokumen tersebut juga merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ali menyebut hingga kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki dokumen RPPLH yang ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah.
Padahal, dokumen tersebut berfungsi sebagai rujukan utama bagi berbagai perencanaan pembangunan daerah, mulai dari rencana pembangunan jangka panjang hingga penataan ruang wilayah.
Dalam rancangan tersebut, Jakarta ditargetkan berkembang menuju kota global berkelanjutan melalui tiga tahap pembangunan.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Demokrat Dorong Pemerintah Perketat Penyaluran BBM Subsidi
Tahap pertama adalah fase inisiasi dan stabilisasi pada periode 2025–2035, dilanjutkan fase akselerasi dan sinkronisasi pada 2035–2045, serta fase optimasi menuju kota global berkelanjutan pada 2045–2055.
