Jumat, 23 Mei, 2025

Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Golkar: Keistimewaannya Apa?

TAJUKNASIONAL.COM — Usulan menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS) menuai sorotan. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mempertanyakan dasar kuat dari pengajuan status tersebut.

“Kalau mau jadi daerah istimewa, harus jelas dulu keistimewaannya apa. Apakah secara budaya, sejarah, atau politik?” ujar Ahmad kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Ahmad menekankan, status khusus atau istimewa dalam konstitusi tidak bisa diberikan sembarangan. Mengacu pada Pasal 18B UUD 1945, status tersebut harus didasarkan pada aspek budaya dan sejarah yang hidup dan kuat dalam masyarakat.

“Contohnya Yogyakarta punya keistimewaan karena kepala daerahnya adalah Sultan yang tidak dipilih lewat Pilkada. Jakarta juga punya kekhususan dalam sistem pemerintahannya. Nah, Solo, apa bentuk kekhususannya?” tegas politisi Golkar itu.

Wacana Solo menjadi daerah istimewa mencuat dalam rapat Komisi II DPR bersama Kemendagri, Kamis (24/4/2025). Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyebut ada 341 usulan pemekaran, termasuk enam usulan daerah istimewa, salah satunya berasal dari Keraton Surakarta.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini