RUU Kewarganegaraan Dikebut, Solusi Polemik Diaspora Timnas Indonesia di Eropa

Selain itu, aturan baru ini diharapkan memberi fleksibilitas bagi pemain muda yang telah menjadi WNI tanpa harus langsung melepaskan kewarganegaraan asalnya.

Sebagai acuan sementara, ketentuan terkait dwi kewarganegaraan masih merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006.

Dalam aturan tersebut, status kewarganegaraan ganda terbatas diberikan hingga usia 18 tahun atau maksimal 21 tahun untuk menentukan pilihan akhir.

Baca juga: Persiapan Piala Asia U-17, Timnas Indonesia Tambah Tiga Pemain Diaspora

Dengan adanya regulasi baru, pemerintah berharap atlet diaspora dapat berkontribusi optimal bagi Timnas Indonesia tanpa terkendala urusan administratif.

- Advertisement -