“Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Baik yang libur nasional itu adalah sudah fix, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan,” katanya.
Beberapa tanggal merah pada 2027 bertepatan dengan hari besar keagamaan, antara lain Isra Mikraj, Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Paskah, Idul Adha, Waisak, Tahun Baru Islam, Maulid Nabi, dan Natal.
Hari libur nasional lainnya mencakup Tahun Baru Masehi, Hari Buruh Internasional, Hari Lahir Pancasila, serta Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sementara itu, cuti bersama ditetapkan untuk sejumlah momentum, termasuk Imlek pada 5 Februari, Idul Fitri pada 9, 12, dan 15 Maret, Wafat Yesus Kristus pada 25 Maret, Idul Adha pada 18 Mei, Waisak pada 19 Mei, serta Natal pada 24 Desember 2027.
Baca juga: Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2026 Telah Ditetapkan Pemerintah, Ada Berapa Kali Long Weekend?
Pemerintah berharap pengaturan tersebut dapat membantu masyarakat merencanakan aktivitas, perjalanan, dan kebutuhan keagamaan sepanjang 2027.
