Selain ASN aktif, pemerintah juga menyiapkan gaji ke-13 bagi pensiunan yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk CPNS, pembayaran dilakukan sebesar 80 persen dari gaji pokok ditambah sejumlah tunjangan sesuai jabatan.
Sedangkan ASN daerah yang dibiayai APBD dapat menerima tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Baca juga: Siap-siap! Gaji ke-13 untuk PNS Segera Cair, Berapa Besarannya?
Kebijakan ini juga disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, TNI, Polri, PPPK, serta para pensiunan kepada negara.
