TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan para pensiunan.
Menurut keterangan resmi Kementerian Keuangan, pencairan akan dilakukan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa (11/3/2025) menyatakan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik pusat maupun daerah.
“Gaji ke-13 akan diterima oleh 9,4 juta penerima, mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan,” ujar Presiden.
Baca juga: DPR Pastikan Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat, Dasco: Ini Hasil Perjuangan Kami
Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.