LPDP Temukan 44 Awardee Diduga Langgar Kewajiban Pengabdian, 8 Sudah Disanksi

Ia memastikan setiap kasus akan ditangani secara objektif dan proporsional.

Awardee yang terbukti melanggar dapat dikenai kewajiban mengembalikan dana beasiswa beserta bunga, serta pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang.

Isu pengabdian alumni LPDP menjadi sorotan publik setelah nama Dwi Sasetyaningtyas viral di media sosial karena unggahan terkait paspor Inggris anaknya.

LPDP kemudian menyebut suaminya, AP, yang juga alumni, belum menuntaskan kewajiban kontribusi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan AP telah sepakat mengembalikan dana pendidikan yang diterimanya berikut bunga.

Ia menegaskan pemerintah akan menegakkan aturan guna menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Perkiraan nilai pengembalian disebut mencapai miliaran rupiah, meski angka pastinya belum dirinci.

Baca juga: Komisi X DPR RI Minta Polemik Alumni LPDP Jadi Evaluasi, Pengawasan dan Kontrak Harus Tegas-Adil

LPDP menekankan komitmen pengawasan akan terus diperkuat agar dana pendidikan yang bersumber dari APBN memberi manfaat optimal bagi pembangunan nasional.

Baca Juga:  Kapal Virgo Transport 8 Surabaya-Banjarmasin Berpenumpang 240-an Orang Hilang Kontak