DPR menekankan pentingnya riset dan pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan yang menyangkut perubahan fundamental dalam sistem demokrasi di tingkat daerah.
“Pembahasan teknisnya belum dimulai karena prosesnya masih panjang. Kami harus menampung pendapat masyarakat dan kelompok sipil guna merumuskan konsep terbaik bagi rakyat,” jelas Dede.
Wacana pilkada melalui DPRD memang menuai beragam respons di kalangan publik dan parlemen.
Baca juga: Berbagi Kasih Natal, Demokrat Salurkan Bantuan ke 10 Panti Asuhan di Jabodetabek
Namun, DPR memilih untuk menahan diri dan memastikan revisi UU Pemilu selesai terlebih dahulu, agar setiap perubahan dalam sistem politik memiliki dasar hukum yang kuat serta mendapat dukungan publik yang luas.
