Sertipikat tersebut merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, serta Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Andes Saragi, Wamen Ossy lanjut melakukan peninjauan ke sejumlah ruang pelayanan dan unit kerja di kantor tersebut.
Baca juga: Lakukan Transformasi, Wamen Ossy: Digitalisasi Layanan Pertanahan Kunci Peningkatan Pelayanan Publik
Ia melihat secara langsung proses pelayanan pertanahan yang berjalan sekaligus memastikan pelayanan telah dilaksanakan secara optimal, transparan, dan berbasis data yang akurat.
