“Bantuan iuran adalah iuran untuk program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan dibayar oleh Pemerintah bagi seluruh warga negara Indonesia selain pemberi kerja dan pekerja sebagai peserta program Jaminan Sosial,” ujar Suriaman.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir menilai aturan yang berlaku saat ini berpotensi membuat pasien penyakit kronis kehilangan perlindungan ketika kondisi ekonomi mereka memburuk.
Menurut Tony, pasien gagal ginjal merupakan salah satu kelompok yang menghadapi persoalan tersebut.
Sebagian pasien kehilangan pekerjaan akibat kondisi fisik sehingga beralih menjadi peserta mandiri. Di sisi lain, kemampuan mereka membayar iuran justru menurun.
“Ketika mereka kehilangan pekerjaan akibat menurunnya fisik dan beralih menjadi peserta mandiri, mereka dipaksa membayar iuran 100 persen dari kantong sendiri justru di saat kapasitas ekonomi mereka hancur total,” kata Tony.
Ia menilai layanan seperti hemodialisis, CAPD, hingga transplantasi ginjal merupakan kebutuhan medis yang menentukan kelangsungan hidup pasien.
KPCDI khawatir tunggakan iuran dapat menyebabkan kepesertaan pasien dinonaktifkan. Kondisi itu dinilai berisiko menghambat akses terhadap layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Pentingnya Surat Kontrol bagi Peserta JKN saat Berobat ke Rumah Sakit
Tony menegaskan negara seharusnya memastikan warga tetap memperoleh jaminan kesehatan tanpa sepenuhnya bergantung pada kemampuan membayar iuran.
