KPCDI Minta MK Wajibkan Pemerintah Bayar Iuran BPJS bagi Seluruh Warga

TAJUKNASIONAL.COM Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan mengenai bantuan iuran BPJS Kesehatan agar tidak hanya diberikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang dinilai tidak mampu.

Permintaan tersebut disampaikan KPCDI dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 309/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, KPCDI meminta frasa “bantuan iuran” ditafsirkan sebagai iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan pemerintah untuk seluruh warga negara Indonesia, dengan pengecualian bagi pekerja dan pemberi kerja yang tetap memiliki kewajiban sesuai ketentuan.

Baca juga: [VIRAL] Viral Pasien BPJS Mengeluh Layanan Rumah Sakit di Threads Direspon Hate Speech Netizen Diduga Nakes, Kabar Duka Mengiringi

Kuasa hukum KPCDI, Suriaman Panjaitan, menyampaikan permintaan tersebut di hadapan majelis hakim MK.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini