TAJUKNASIONAL.COM Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan mengenai bantuan iuran BPJS Kesehatan agar tidak hanya diberikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang dinilai tidak mampu.
Permintaan tersebut disampaikan KPCDI dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 309/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, KPCDI meminta frasa “bantuan iuran” ditafsirkan sebagai iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan pemerintah untuk seluruh warga negara Indonesia, dengan pengecualian bagi pekerja dan pemberi kerja yang tetap memiliki kewajiban sesuai ketentuan.
Kuasa hukum KPCDI, Suriaman Panjaitan, menyampaikan permintaan tersebut di hadapan majelis hakim MK.
