BPJS Kesehatan Jelaskan Pentingnya Surat Kontrol bagi Peserta JKN saat Berobat ke Rumah Sakit

TAJUKNASIONAL.COM Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan pentingnya surat kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah sakit.

Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat pelayanan sekaligus berfungsi memastikan pasien memperoleh perawatan berkelanjutan sesuai kebutuhan medis yang ditetapkan dokter.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa surat kontrol diterbitkan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien.

Di dalamnya tercantum jadwal kunjungan berikutnya yang harus dipatuhi peserta untuk menjamin kesinambungan pelayanan kesehatan.

Menurut Rizzky, surat kontrol diberikan dalam dua kondisi utama. Pertama, kepada pasien yang telah menyelesaikan perawatan rawat inap tetapi masih memerlukan pemantauan lanjutan.

Kedua, bagi pasien rawat jalan yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih membutuhkan kontrol berkala untuk memantau perkembangan kondisi kesehatannya.

Ia menekankan bahwa jadwal kontrol yang tertera dalam surat tersebut disusun berdasarkan pertimbangan medis dokter.

Karena itu, waktu kontrol setiap pasien dapat berbeda-beda, menyesuaikan kondisi kesehatan dan kebutuhan pengobatan masing-masing.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Ada 21 Layanan yang Tidak Ditanggung, Ini Daftarnya

BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini