Kematian Diplomat Arya Daru Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Klaim Temukan Fakta Baru

“Menarik kesimpulan tanpa meneliti tiga sidik jari ini tentu perlu dikaji ulang,” ujar Martinus.

Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap adanya luka benda tumpul pada dada korban berdasarkan pemeriksaan forensik.

Namun, pihak rumah sakit tidak dapat memastikan apakah luka tersebut diakibatkan oleh tindakan korban sendiri atau oleh benda lain.

“Ada memar di pelipis kanan dan beberapa bagian leher yang juga belum jelas penyebabnya,” kata kuasa hukum Nicolay Aprilindo.

Tim kuasa hukum meminta kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan serta dilakukan gelar perkara khusus. Mereka juga berencana menghadirkan saksi ahli sebagai pembanding.

Selain itu, akses ke kamar indekos tempat korban ditemukan turut diminta agar dapat ditinjau langsung.

Penyidik disebut akan berkoordinasi dengan pemilik indekos terkait permintaan tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan unsur pidana dalam kasus ini dan menyimpulkan kematian Arya mengarah pada kondisi tanpa keterlibatan pihak lain.

Baca juga: Kemlu Ungkap Diplomat Tewas di Menteng Ternyata Pernah jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang

Meski demikian, polisi menegaskan penyelidikan tetap terbuka sembari menunggu informasi tambahan.

Baca Juga:  Straeming MotoGP Indonesia 2026: Balapan Terbaru Veda Ega Pratama hingga Anak Didik Valentino Rossi di Sirkuit Mandalika Minggu Ini