Jumat, 7 November, 2025

KAI Tegaskan Kereta Api Tetap Bebas Asap Rokok

TAJUKNASIONAL.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan seluruh layanan kereta api jarak jauh maupun dekat tetap bebas dari asap rokok.

Pernyataan ini merespons usulan anggota DPR agar tersedia gerbong khusus bagi penumpang perokok.

Sampai saat ini kereta api bebas asap rokok,” ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, kepada Kompas.com, Kamis (21/8/2025).

Anne menambahkan, sebagai BUMN, KAI selalu terbuka menerima masukan dan kritik masyarakat untuk meningkatkan layanan.

Namun, aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang tetap menjadi prioritas utama. “Kami mengelolanya dengan baik dengan tetap mengutamakan keselamatan, pelayanan, dan kenyamanan pengguna kereta api secara menyeluruh,” ujarnya.

Kebijakan bebas rokok di transportasi kereta api, kata Anne, merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 yang melarang aktivitas merokok di sarana angkutan umum.

Selain itu, aturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau.

Dengan demikian, KAI menegaskan bahwa seluruh area kereta api ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, demi menjaga kenyamanan dan kesehatan penumpang secara keseluruhan.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini