Dana tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak memperoleh tambahan penghasilan lainnya.
Rincian alokasi tambahan DAU telah ditetapkan untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan serta merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun 2025.
Apabila hingga akhir tahun anggaran pembayaran belum terealisasi sepenuhnya, sisa kewajiban wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun berikutnya.
Tambahan anggaran ini dijadwalkan mulai disalurkan pada Desember 2025.
Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Kementerian Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.
Baca juga: Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 Cair Lagi! Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Mendapatkannya!
Langkah ini dinilai menjadi angin segar bagi guru ASN daerah sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
