Para pemohon berpendapat Gibran tidak memiliki bukti kelulusan pendidikan menengah yang memenuhi ketentuan.
Mereka juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu dokumen dalam proses pencalonan Gibran.
Namun, dalil tersebut masih menjadi materi sengketa dan belum merupakan kesimpulan hukum MK.
MK telah melanjutkan pemeriksaan perkara dengan meminta keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait.
Perkara ini menjadi perhatian karena permohonan diajukan setelah tahapan Pemilu 2024 selesai. KPU sebelumnya juga mempersoalkan tenggat waktu pengajuan perkara tersebut.
Baca juga: Ijazah Gibran: 5 Fakta Riwayat Pendidikan dan Polemik Kesetaraan SMA
Hasil pemeriksaan MK nantinya akan menentukan apakah permohonan dapat diterima dan dikabulkan, termasuk konsekuensi hukum terhadap kedudukan wakil presiden yang saat ini dijabat Gibran.
