Selain itu, ia menyinggung satu-satunya komunikasi yang pernah dilakukannya terkait proyek tersebut, yakni pesan kepada mantan konsultan Ibrahim Arief untuk mempertimbangkan penggunaan sistem operasi Windows.
Nadiem menilai sejumlah percakapan dan tindakannya telah ditafsirkan secara keliru oleh penegak hukum.
Dalam sidang itu, Nadiem juga menanggapi pernyataan jaksa yang menyebut kasus tersebut sebagai bentuk “white collar crime” atau kejahatan kerah putih.
Ia mengaku kecewa dengan narasi tersebut karena, menurutnya, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan dirinya memperoleh keuntungan pribadi.
Di akhir pleidoinya, Nadiem meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni.
Baca juga: Harta Kekayaan Azwar Anas Mantan Menpan RB yang Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Ia menegaskan tetap yakin tidak bersalah meski jaksa sebelumnya menuntut dirinya dengan hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.

