“Besarannya dapat dibahas kemudian dalam revisi UU Pemilu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Herman.
Sebelumnya, wacana perubahan ambang batas parlemen juga mencuat dari kalangan akademisi.
Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan secara bertahap dalam dua siklus pemilu.
Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez, mengusulkan ambang batas sebesar 3,5 persen pada Pemilu 2029, lalu diturunkan lagi menjadi 3 persen pada pemilu berikutnya.
Usulan tersebut disampaikan Arya dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 20 Januari 2026.
Menurutnya, penurunan bertahap diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan stabilitas sistem kepartaian di parlemen.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen pun diperkirakan akan menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan revisi UU Pemilu mendatang.

