TAJUKNASIONAL.COM Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold masih memiliki relevansi dalam sistem pemilu Indonesia.
Menurutnya, ketentuan tersebut diperlukan untuk menyederhanakan jumlah partai politik yang masuk ke parlemen agar sistem kepartaian berjalan lebih efektif.
Herman menjelaskan bahwa ambang batas parlemen berfungsi sebagai instrumen penyaringan partai politik, sehingga tidak terlalu banyak fraksi di DPR.
Dengan jumlah partai yang lebih ramping, proses pengambilan keputusan politik dinilai dapat berlangsung lebih stabil dan efisien.
“Ambang batas parlemen dimaksudkan untuk merampingkan partai politik. Oleh karena itu, kebijakan ini masih diperlukan,” ujar Herman saat dikonfirmasi pada Senin (2/2/2026).
Meski demikian, Demokrat belum menentukan sikap terkait besaran ambang batas yang akan diterapkan.
Herman menyebutkan bahwa Fraksi Partai Demokrat di DPR RI akan membahas angka idealnya dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Dipertanyakan! Demokrat Desak Bupati Kaimana Bertindak
Pembahasan tersebut juga akan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rujukan dalam penyusunan regulasi kepemiluan ke depan.

