Herman menilai ketentuan itu penting untuk memastikan perempuan memiliki ruang yang lebih besar dalam politik nasional.
Ia juga menyebut pemenuhan kuota caleg perempuan bukan hal sulit jika partai serius melakukan kaderisasi sejak dini.
Gugatan terhadap aturan pemilu ini diajukan oleh empat perempuan yang menilai regulasi sebelumnya tidak memberikan sanksi jelas bagi partai yang mengabaikan keterwakilan perempuan.
Akibatnya, aturan dinilai tidak memiliki kepastian hukum dan sulit diterapkan secara efektif.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon demi memperkuat posisi perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Baca juga: Musda V Demokrat Sulbar, Ketum AHY: Dengan Soliditas, Demokrat Bisa Rebut Kemenangan Lebih Besar
Putusan tersebut dipandang menjadi langkah baru untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam lembaga legislatif sekaligus mendorong partai politik lebih serius menghadirkan keterwakilan gender dalam kontestasi pemilu mendatang.
