Demokrat Dukung Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

TAJUKNASIONAL.COM Partai Demokrat menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif pada Pemilu.

Aturan tersebut kini disertai sanksi tegas bagi partai yang tidak mematuhinya.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan kebijakan keterwakilan perempuan sebenarnya telah diterapkan partainya sejak Pemilu 2024.

Karena itu, putusan terbaru MK dinilai tidak menjadi kendala bagi Demokrat.

“Sejak pemilu sebelumnya kami sudah menjalankan ketentuan itu. Dengan adanya putusan ini, aturan menjadi lebih tegas karena ada konsekuensi bagi partai yang tidak memenuhi syarat,” ujar Herman di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menegaskan partai politik wajib memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan saat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Musda V Demokrat Sulbar Jadi Ajang Konsolidasi, Sejumlah Tokoh Daerah Resmi Bergabung

Putusan tersebut juga memberi kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menolak atau menggugurkan keikutsertaan partai politik di daerah pemilihan tertentu apabila kuota perempuan tidak terpenuhi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini