TAJUKNASIONAL.COM Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan menerima dan mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi Perseroda.
Meski demikian, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan kritis.
Dalam rapat paripurna DPRD, fraksi menegaskan transformasi kelembagaan tidak boleh sebatas penyesuaian administratif.
Perubahan status harus diikuti pembenahan tata kelola, kejelasan arah permodalan, serta penguatan mandat sebagai bank pembangunan daerah.
Juru Bicara Fraksi Demokrat, Odylia Slati Kabba, menyampaikan bahwa perubahan bentuk hukum merupakan konsekuensi dari regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Namun, menurut dia, persoalan Bank NTT tidak hanya soal kepatuhan aturan.
Ia menyoroti adanya ambiguitas orientasi Bank NTT selama ini, antara mengejar keuntungan sebagai entitas bisnis dan menjalankan fungsi strategis mendorong pembangunan daerah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang intervensi nonprofesional dan menghambat optimalisasi peran bank.
Fraksi Demokrat juga menaruh perhatian pada struktur permodalan.
Baca juga: Gelar Safari Ramadan, Fraksi Demokrat KLU Serap Aspirasi Warga hingga Soroti Harga Sembako
Dalam Ranperda disebutkan modal dasar ditetapkan Rp7 triliun, sementara modal disetor baru sekitar Rp2,2 triliun.
