TAJUKNASIONAL.COM Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 41 produk obat berbahan alam yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya sepanjang November hingga Desember 2025.
Seluruh produk tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar atau mencantumkan nomor registrasi palsu.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, praktik penambahan zat kimia dalam produk yang diklaim sebagai jamu atau herbal merupakan pelanggaran hukum sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.
“Produk yang dipasarkan sebagai jamu ternyata mengandung zat aktif obat yang seharusnya digunakan di bawah pengawasan medis,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (10/2/2026).
Dalam pengawasan intensif dua bulan terakhir 2025, BPOM menguji 2.923 sampel obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Hasilnya, 32 produk pada November dan 9 produk pada Desember terbukti mengandung BKO.
Secara keseluruhan selama 2025, BPOM telah memeriksa 11.654 produk dan menemukan 206 di antaranya positif mengandung zat kimia obat.
Sejumlah bahan kimia yang ditemukan antara lain sildenafil, tadalafil, vardenafil, yohimbin, parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, ibuprofen, sibutramin, bisakodil, siproheptadin, hingga glibenklamid.
Zat-zat tersebut umumnya disisipkan pada produk dengan klaim penambah stamina pria, pelangsing, penggemuk badan, obat pegal linu, serta terapi diabetes.
BPOM mengingatkan bahwa konsumsi produk tersebut tanpa pengawasan dokter dapat memicu gangguan jantung, kerusakan hati dan ginjal, gangguan penglihatan, masalah psikologis, bahkan kematian.
Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penertiban di fasilitas produksi dan distribusi, termasuk menarik produk dari peredaran serta menjatuhkan sanksi administratif.
Pelaku usaha juga terancam sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Baca juga: BPOM Temukan 32 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ini Daftarnya!
BPOM mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa izin edar sebelum membeli produk kesehatan dan melaporkan temuan mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan.
