Pengaduan dapat dilakukan langsung ke masing-masing SPPG atau melalui saluran resmi yang disediakan oleh pemerintah, termasuk hotline dan layanan pesan singkat.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong transparansi serta peningkatan kualitas layanan di lapangan.
Kebijakan penghentian sementara ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam program strategis nasional.
Evaluasi menyeluruh akan dilakukan sebelum unit-unit yang dihentikan dapat kembali beroperasi.
BGN memastikan, upaya ini bertujuan menjaga kualitas program MBG agar tetap memberikan manfaat optimal bagi anak-anak Indonesia.
Baca juga: BGN Angkat 32 Ribu Pegawai SPPG Jadi PPPK Mulai 1 Februari 2026
Jika MBG yang diterima dinilai tidak layak, penerima manfaat / orang tua penerima manfaat berhak menuntut perbaikan kualitas langsung ke SPPG masing-masing atau ke BGN melalui hotline 127, WA +62-811-1000-8008.
