TAJUKNASIONAL.COM Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pulau Jawa.
Kebijakan tersebut diberlakukan pada 11 Maret 2026 setelah ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Penghentian ini tersebar di berbagai wilayah, meliputi 50 unit di Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, serta 208 unit di DI Yogyakarta.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kualitas layanan dalam program pemenuhan gizi nasional.
BGN menegaskan bahwa program MBG merupakan hak anak bangsa yang dibiayai dari pajak masyarakat.
Oleh karena itu, kualitas makanan dan layanan yang diberikan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Saat ini, sekitar 24 ribu SPPG telah beroperasi di berbagai daerah.
Baca juga: Menko Pangan Sidak SPPG Jatim, Pastikan MBG Aman Saat Ramadan
Namun, BGN mengingatkan bahwa masyarakat, khususnya penerima manfaat dan orang tua, memiliki hak untuk menyampaikan keluhan apabila kualitas makanan yang diterima tidak layak.
