TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah mengusulkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai salah satu sumber modal awal bagi Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang saat ini tengah dibahas bersama DPR RI.
Berdasarkan draf RUU, modal awal LP PFII dapat berasal dari badan usaha, BPI Danantara, maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dalam bentuk dana tunai, pemerintah juga membuka kemungkinan penyertaan modal berupa barang milik negara, aset badan usaha milik negara (BUMN), maupun aset lain yang memiliki dasar hukum.
Dalam rancangan aturan itu juga disebutkan bahwa Kepala LP PFII wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran penggunaan modal awal kepada Gubernur PFII paling lambat 30 hari kalender setelah dana diterima.
