Persetujuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan awal lembaga sebelum menjalankan operasionalnya.
LP PFII nantinya akan bertanggung jawab mengelola kawasan pusat finansial internasional sekaligus mengatur dan mengawasi berbagai kegiatan usaha yang beroperasi di dalamnya.
Sektor yang dapat menjalankan usaha di kawasan tersebut meliputi perbankan, perasuransian, keuangan syariah, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, hingga layanan pengelolaan kekayaan negara atau family office.
Meski membuka ruang bagi beragam aktivitas keuangan, RUU PFII juga menetapkan sejumlah pembatasan.
Pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut tidak diperkenankan menghimpun dana dari masyarakat Indonesia di luar kawasan PFII maupun melakukan transaksi dengan pasar domestik, konsumen, atau nasabah ritel di luar wilayah tersebut.
Baca juga: Alasan Danantara Tunjuk Luke Thomas Mahony Status WNA Jadi Dirut PT DSI
Pengecualian hanya diberikan terhadap dana yang sumber awalnya berasal dari dalam kawasan PFII. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga fungsi kawasan sebagai pusat layanan keuangan internasional tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan domestik.
