Menanggapi sorotan tersebut, Bambang mengatakan pemerintah masih perlu melakukan kajian sebelum menyimpulkan adanya kesalahan dalam pendataan.
“Kita belum tahu juga sampai sekarang apa dasarnya dan sebagainya. Yang jelas itu sedang dievaluasi di BPS,” ujarnya.
Bambang menambahkan, tim evaluasi lintas lembaga nantinya akan melibatkan sejumlah instansi, termasuk BPS dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Oh pastinya akan dibentuk tim antarlembaga, dari BPS, Bappenas, dan sebagainya,” kata Bambang.
Selain mengevaluasi data desil, pemerintah juga memastikan akan segera mengirimkan surat presiden (surpres) beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Sistem Satu Data Indonesia kepada DPR.
Baca juga: Pemerintah Evaluasi Data Desil, Tim Lintas Lembaga Segera Dibentuk
Pemerintah menyebut pengiriman dokumen tersebut ditargetkan sebelum batas waktu 19 September 2026.
