TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah tengah mengevaluasi polemik data desil masyarakat yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan penerima sejumlah program pemerintah.
Evaluasi tersebut dilakukan setelah data desil mendapat sorotan DPR karena dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil masyarakat.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan evaluasi terhadap data tersebut sedang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemerintah juga berencana melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dalam proses evaluasi.
“Ini sedang, ini sedang dievaluasi. Sedang dievaluasi ya. Tadi kan sudah disampaikan Bu Rieke Diah Pitaloka itu tentang itu ya,” kata Bambang seusai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut Bambang, pemerintah masih perlu melihat lebih jauh persoalan yang muncul dalam penggunaan data desil sebelum menyimpulkan terdapat kesalahan dalam pendataan.
Baca Juga:Â BNPB Ungkap Data Terbaru Gempa NTT: 53 Meninggal dan 135 Luka
“Kita belum tahu juga sampai sekarang apa dasarnya dan sebagainya. Yang jelas itu sedang dievaluasi di BPS ya. Mudah-mudahan ada perbaikan,” ujarnya.
Bambang mengatakan evaluasi nantinya tidak hanya dilakukan oleh satu lembaga. Pemerintah berencana membentuk tim lintas lembaga yang akan melibatkan BPS, Bappenas, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Oh pastinya akan dibentuk (tim khusus) antar lembaga ya, antarlembaga dari BPS, Bappenas, dan sebagainya ya. Tunggu aja nanti deh ya,” tutur Bambang.
Polemik data desil sebelumnya disoroti anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka. Ia mempertanyakan akurasi data yang digunakan pemerintah untuk membaca kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Rieke menilai persoalan data tidak hanya berkaitan dengan siapa yang masuk desil 1, 2, hingga desil 5. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah kemampuan data dasar negara menggambarkan kondisi masyarakat secara aktual.
Ia juga menyoroti penggunaan metode Proxy Means Test (PMT) oleh BPS. Menurut Rieke, sejumlah indikator seperti aset dan kondisi fisik rumah cenderung bersifat statis, sedangkan kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah dengan cepat.
Perubahan pendapatan, kehilangan pekerjaan hingga kondisi pekerja dalam ekonomi digital, menurut Rieke, perlu menjadi pertimbangan dalam pemutakhiran data.
Baca Juga:Â Wamen Ossy Dermawan Ungkap Pentingnya Data Pertanahan untuk Sukseskan Asta Cita
Rieke juga meminta pemerintah mengevaluasi metodologi pendataan, termasuk mekanisme koreksi apabila warga merasa masuk dalam desil yang tidak sesuai dengan kondisi mereka.
Selain mengevaluasi data desil, pemerintah memastikan proses pembahasan RUU Sistem Satu Data Indonesia (SDI) terus berjalan. Bambang mengatakan pemerintah akan segera menyampaikan surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut kepada DPR.
Pemerintah memiliki batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden. Bambang menyebut surat tersebut diterima Presiden pada 22 Juli 2026 sehingga batas waktunya jatuh pada 19 September 2026.

