“Jadi selama ini anak-anak atau murid yang belajar di sekolah dasar dan di taman kanak-kanak mulai tahun ini itu mendapatkan dana BOS untuk semua murid dan kemudian dana PIP untuk murid dari keluarga yang tidak mampu,” kata Abdul Mu’ti.
Pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan bagi tenaga pendidik. Guru PNS di sekolah negeri memperoleh gaji dari pemerintah pusat, sedangkan pembiayaan gaji guru PPPK juga akan ditanggung pemerintah pusat sesuai ketentuan.
Sementara guru non-ASN di sekolah negeri dapat memperoleh pembayaran melalui dana BOS. Abdul Mu’ti menyebut maksimal 20 persen dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan tersebut.
Menko PMK Pratikno mengatakan program pendidikan pemerintah tidak hanya berfokus pada akses, tetapi juga peningkatan kualitas.
“Bagaimana pendidikan ini menjangkau seluruh anak-anak di semua lapisan ekonomi, tetapi di saat yang sama juga meningkatkan kualitas,” ujar Pratikno.
Baca juga: Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Pendidikan Gratis untuk Anak dari Keluarga Miskin
Dengan penegasan Menag, kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri juga mencakup madrasah negeri di bawah Kemenag.

