TAJUKNASIONAL.COM Kabar baik datang bagi Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, Desa Kayugritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Pengajuan sanggahannya atas penghentian bantuan sosial (bansos) akhirnya mendapat persetujuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebelumnya, bantuan Darmi dihentikan setelah sistem mendeteksi adanya indikasi aktivitas judi online (judol).
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena Darmi mengaku tidak dapat membaca dan menulis serta tidak mempunyai telepon seluler.
Kabar mengenai persetujuan reaktivasi bansos diterima Darmi pada Minggu (30/8/2026) pagi. Ia mengaku bersyukur setelah mengetahui pengajuannya mendapatkan tindak lanjut.
“Saya baru tahu, dikabari pagi ini kalau reaktivasi bansosnya sudah disetujui sama Kementerian,” ujar Darmi.
Meski demikian, Darmi masih harus menunggu tahapan selanjutnya hingga status bantuannya benar-benar aktif kembali dan dana masuk ke rekening. Ia berharap proses tersebut dapat berlangsung tanpa waktu lama.
“Semoga usulan bansosnya bisa disetujui, bisa cepat cair,” katanya.
Baca juga: Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Triwulan III 2026 Berjalan, Jutaan KPM Sudah Terima Bantuan
Bagi keluarga Darmi, bantuan tersebut memiliki arti penting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
