Bansos Beras 30 Kg Kembali Disalurkan Oktober 2026, Ini Syarat Penerimanya!

Penyaluran tahap pertama berlangsung pada Februari-Maret dengan alokasi sekitar 664.000 ton. Tahap kedua pada Juli-September mencapai sekitar 997.000 ton, sedangkan tahap ketiga Oktober-Desember diperkirakan berada pada jumlah yang sama.

Data penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026.

Pemerintah juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data penerima tetap sesuai kondisi terbaru.

“Itu datanya kami terima dari Kemensos. Data kami tanda tangani (lalu) kirim ke Bulog. Jadi yang mengeksekusi (penyaluran bantuan pangan beras) Bulog, tapi nanti kami koordinasi (Kemensos),” kata Amran.

Program ini menyasar kelompok desil 1 hingga 4, yakni keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah.

Penerima perlu terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi ketentuan administrasi, termasuk memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan NIK sesuai KTP.

Baca juga: Bansos Darmi yang Sempat Dicoret karena Indikasi Judol Akhirnya Diaktifkan Kembali

Pengambilan bantuan dilakukan di lokasi yang tercantum dalam surat undangan setelah proses verifikasi data.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini