Baleg DPR Dorong Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Ia berharap kekayaan alam Papua Barat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.

Lakotani menilai pemberdayaan masyarakat adat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Dengan demikian, hasil pemanfaatan potensi daerah tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang hidup di wilayah adat.

Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih komprehensif dalam mengatur pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat adat di Indonesia.

Aturan tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, investasi, dan kelestarian lingkungan.

Kunjungan kerja Baleg DPR RI tersebut turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua, Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, tokoh masyarakat adat Papua Barat, serta perwakilan Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua.

Baca juga: Buka International Meeting on Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries, Menteri AHY: Ini Semua tentang Keadilan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya menghimpun masukan sebelum RUU Masyarakat Adat dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini