Bahlil Rapat hingga Jam 2 Dini Hari, Keukeh SPBU Swasta Wajib Beli BBM dari Pertamina

TAJUKNASIONAL.COM Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral atau Menteri ESDM Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia memberikan peringatan keras kepada badan usaha swasta terkait Bahan Bakar Minyak atau BBM di Indonesia.

Termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bakar Umum atau SPBU Swasta.

Agar membeli minyak BBM hasil produksi dalam negeri.

Melalui PT Pertamina (Persero).

Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan amanat Undang-undang.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Copot Musa Rajekshah dari Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Jadi Plt

Terutama Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur pengusaan negara atas cabang-cabang produksi penting demi kemakmuran rakyat.

“Ini perintah konstitusi,” tegasnya, di sela agenda peresmian RDMP Balikpapan, Senin (12/1/2026) lalu.

Sosok penting di Partai Golkar itu menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pembicaraan panjang.

Termasuk rapat yang digelar pihaknya sampai harus menjalani rapat panjang hingga dini hari.

Dari rapat hingga pukul 02.00 dini hari itu, menurutnya pihaknya dan Direktur Pertamina serta seluruh Direksi dan Komisarit perusahaan energi pelat merah itu telah memiliki kesepahaman yang sama.

Baca Juga: Menko PM Muhaimin Surati Raja Juli dan Bahlil, Ajak Taubatan Nasuha soal Lingkungan

Cabang-cabang produksi yangb menyangkut hajat hidup orang banyak menutunya jelas harus dikuasai oleh negara.

Situasi itu didukung kemampuan PT Pertamina menyajikan BBM berkualitas terbaik.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini