TAJUKNASIONAL.COM Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Bobby menyarankan agar pihak yang mempersoalkan ijazah Gibran tidak hanya menyoroti pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA), tetapi juga ijazah sarjananya. Pernyataan tersebut disampaikan Bobby pada Jumat, 9 Oktober 2026.
“Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana, ya,” ujar Bobby.
Bobby kemudian menyinggung polemik ijazah mertuanya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurutnya, persoalan ijazah Jokowi selama ini berfokus pada pendidikan sarjana, sedangkan polemik Gibran menyangkut bukti kelulusan setara SMA.
“Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya,” kata Bobby.
Pernyataan itu muncul setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang turut mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.
MK Tak Menemukan Bukti Kelulusan Setara SMA
Dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026, hakim menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan, certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyelesaian pendidikan Gibran tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut, menurut keterangan dalam persidangan, hanya menunjukkan kehadiran dalam kegiatan pendidikan.
“ Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul Sani dalam persidangan.
Putusan tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Meski demikian, putusan MK tidak berarti Gibran otomatis kehilangan jabatan sebagai wakil presiden.
MK Tak Mendiskualifikasi Gibran
Dalam perkara tersebut, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum gugatan.
