TAJUKNASIONAL.COM Saga sidang gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau MK RI yang diajukan Denny Indrayana dkk. akhirnya rampung!
Setelah tuntas beracara, Hakim MK membacakan putusan terhadap gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Selasa (6/10/2026) tadi malam WIB.
Sebelumnya, Denny Indrayana dkk. mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan sedikitnya 8 petitum atau tuntutan.
Dalam perkara yang bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, Denny Indrayana dkk mempertanyakan keabsahan dokumen ijazah SMA yang digunakan putra sulung Jokowi tersebut dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Alias di Pilpres 2024 lalu.
Denny Indrayana dkk menduga, ada perkara hukum yang dilanggar oleh Gibran Rakabuming Raka terkait ijazah SLTA tersebut.
Sehingga Denny Indrayana dkk mengajukan 8 tuntutan kepada MK RI.
Dengan satu di antaranya diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wapres RI saat ini.
Pada prosesnya, gugatan terhadap syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut pun dimulai dengan sidang perdana diagendakan pada 10 September 2026 lalu.
Kemudian dilanjutkan dengan beberapa kali persidangan lanjutan.
Baca Juga:
Hingga akhirnya mencapai puncaknya pada Selasa (6/10/2026) hari ini.
Dengan agenda “Pembacaan Putusan”.
Lantas apa hasilnya?
