Isi Gugatan Gibran ke MK: Apa yang Diminta Denny Indrayana Cs?

TAJUKNASIONAL.COM Keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut teregister dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

MK dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan perkara tersebut pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Apa yang Dipersoalkan dalam Gugatan?

Salah satu persoalan utama yang diajukan pemohon adalah syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Denny Indrayana menyatakan dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah atau bukti kelulusan.

Menurut Denny, surat tersebut menerangkan bahwa Gibran menjalani studi di UTS Insearch, Sydney, Australia. Pendidikan tersebut disebut setara dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA dan setara dengan SMK peminatan Akuntansi.

Dalil tersebut menjadi bagian dari dasar pemohon untuk mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran.

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka seluruhnya.

Mereka juga meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi secara sah ketika pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden didaftarkan serta ditetapkan.

Selanjutnya, pemohon meminta Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan dan didiskualifikasi sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dinyatakan mengandung cacat hukum sejak awal sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keputusan KPU yang Diminta Dibatalkan

Petitum gugatan juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan hasil Pemilu 2024.

Keputusan tersebut meliputi Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional, serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Minta Pelantikan Gibran Dibatalkan

Tidak berhenti pada pencalonan, pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini